Aplikasi Persediaan dan Barang Pakai Habis untuk Pengurus Barang Milik Daerah

 

Tugas Pengurus Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentero Dalam Negeri adalah :
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/ persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, pengurus barang diwajibkan membuat dokumen- dokumen, di antaranya adalah :
a. Laporan penerimaan, penyaluran dan stok persediaan
b. Berita acara stok sisa barang pakai habis
c. Daftar pengadaan Barang (Lampiran 4)
d. Buku Penerimaan Barang (Lampiran 8)
e. Buku Pengeluaran Barang (Lampiran 9)
f. Buku Barang Pakai Habis (Lampiran 11)
g. Kartu Barang (Lampiran 12)
h. Kartu Persediaan Barang (Lampiran 13)
i. Laporan Semesteran (Lampiran 15)
 
Karena banyaknya dokumen yang harus dikerjakan, akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit jika dikerjakan secara manual.
Untuk mempermudah pekerjaan pengurus barang dalam mengadministrasikan pekerjaan barang persediaan dengan  cara menyederhanakan aktifitas pengurus barang hanya dengan melakukan transaksi input dan output barang maka semua laporan di atas dapat dikerjakan secara keseluruhan.
 
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload aplikasi beserta penjelasaannya dengan cara klik link berikut :
1. Download Aplikasi
2. Cara Install Aplikasi
 
 

 
 JANGAN LUPA LIKE DAN SUBSCRIBE  UNTUK UPDATE VIDEO LAINNYA.


APLIKASI INI DAPAT DIPEROLEH SECARA GRATIS DAN TANPA MELAKUKAN REGISTRASI, SILAKAN SHARE KEPADA PENGURUS BARANG LAINNYA.



Aplikasi Persediaan Pemerintah Daerah



Tugas Pengurus Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri adalah :
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan;
d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan

f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/ persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, pengurus barang diwajibkan membuat dokumen- dokumen, di antaranya adalah :
a. Laporan penerimaan, penyaluran dan stok persediaan
b. Berita acara stok sisa barang pakai habis
c. Daftar pengadaan Barang (Lampiran 4)
d. Buku Penerimaan Barang (Lampiran 8)
e. Buku Pengeluaran Barang (Lampiran 9)
f. Buku Barang Pakai Habis (Lampiran 11)
g. Kartu Barang (Lampiran 12)

h. Kartu Persediaan Barang (Lampiran 13)
i. Laporan Semesteran (Lampiran 15)
Karena banyaknya dokumen yang harus dikerjakan, akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit jika dikerjakan secara manual.
Untuk mempermudah pekerjaan pengurus barang dalam mengadministrasikan pekerjaan barang persediaan dengan  cara menyederhanakan aktifitas pengurus barang hanya dengan melakukan transaksi input dan output barang maka semua laporan di atas dapat dikerjakan secara keseluruhan.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mendownload aplikasi beserta penjelasaannya pada link berikut :
1. Download dan cara Install Aplikasi disini.
2. Cara Impor data awal dari excel disini.
3. Cara menginput data barang masuk dan data barang keluar disini.
4. Penjelasan dokumen dasar yang dibutuhkan disini
5. Fitur aplikasi dapat dilihat disini.
6. Cara mencetak laporan disini.
7. Trouble shooting permasalahan instalasi disini.
8. Cara Setting Kertas Folio disini
9. Cara mengganti logo Pemerintah Daerah dan Kop Surat disini.

APLIKASI INI DAPAT DIPEROLEH SECARA GRATIS DAN TANPA MELAKUKAN REGISTRASI